Kajian Kitab I'anatun Nisa 1 - Haid
Haid secara bahasa artinya mengalir. Sedangkan menurut syara' adalah darah yang sifatnya keluar dari kemaluan/farji perempuan yang sudah berumur 9 tahun dalam keadaan sehat/normal serta tidak karena melahirkan.
Surah Al-Baqarah Ayat 222
"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri"
Hadits riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim
"Ini adalah sesuatu yang telah Allah tulis untuk putri Adam (orang perempuan)"
Sebutan Hid menurut para ulama ada 15 yaitu:
- Haid
- Mahid
- Mahad
- Tomst
- Ikbar
- Tomsun
- ‘irok
- Firok
- Adza
- Dhohkun
- Darsun
- Diras
- Nifas
- Qur un
- I’shor
Hewan yang dapat haid ada 8:
- Perempuan
- Kelelawar
- Hatman dobu’
- Kelinci
- Unta
- Cicak
- Kuda
- Anjing
Untuk hewan – hewan waktu haidnya tidak tertentu. kecuali perempuan haidnya satu bulan sekali
Tanda-tanda baligh pada perempuan ada 3:
- Genap berumur 15 tahun qomariyah (dalam penanggalan bulan)
- Keluar mani setelah usia 9 tahun qomariyah
- Haid kir-kira setelah umur 9 tahun qomariyah
Tanda-baligh untuk laki-laki hanya ada 2:
- Genap berumur 15 tahun qomariyah
- Keluar mani setelah umur 9 tahun qomariyah
BAB Mulainya Perempuan Mengeluarkan Haid
Paling muda perempuan mengeluarkan haid kira-kira saat umur 9 tahun qomariyah (taqriban/kira-kira). Pengertian “kir-kira” yaitu apabila ada perempuan yang genap umur 9 tahunnya kurang 16 hari 16 malam atau lebih banyak (waktu yang tidak cukup untuk sedikit sedikitnya haid dan sedikit sedikitnya suci), ketika mengeluarkan hadi sebelum umur itu maka tidak dihukumi haid, dihukumi sebagai darah istihadzoh (darah rusak).
apabila perempuan mengeluarkan darah ketika umur 9 tahun kurang 16 hari 16 malam (waktu yang tidak cukup untuk sedikit sedikitnya haid dan sedikit sedikitnya suci) dihukumi darah haid.
Ketika ada perempuan mengeluarkan darah berhari-hari yang sebagian sebelum waktu mungkin haid dan yang sebagian setealah waktu mungkin haid, yaitu darah yang awalnya dihukumi darah istihadzoh, dan darah akhir dihukumi darah haid.
Bab Lamanya Haid sampai suci
Mengeluarkan darah dihukumi hadi paling sedikit selama sehari semalam, tepatya 24 jam. Sama juga dalam 24 jam itu darah terus menerus keluar, atau putus-putus dalam 15 hari 15 malam. Tepatya satu tempo keluar satu tempo mampet yang jika dijumlah keluarnya darah genap 24 jam, maka dihukumi haid, selagi semua tadi masih dalam 15 hari 15 malam.
Jika darah yang keluar jumlahnya tidak ada 24 jam maka tika tidak dihukumi darah haid melainkan darah istihadzoh. Definisi terus menerus yaitu ketika kapas dimasukan kedalam vagina masih ada darah maka amsih dihukumi mengeluarkan darah (belum mampet) meskipun darah tidak sampai keluar dari tempat yang wajib untuk dibasuh ketika istinjak (bersuci)
Waktu paling lamanya mengeluarkan haid yaitu selam 15 hari 15 malam "Dalam penilitian imam syafii" terhadap perempuan arab, lumrahnya haid berlangsung selama 6 hari 6 malam atau 7 hari 7 malam. jarak yang memisahkan antara haid satu ke haid lainnya minimal 15 hari 15 malam
Lamanya suci tidak ada batasnya, biasasnya lamanya suci melihat lamanya haid, jadi ketika haidnya 6 hari maka sucinya ada 24 hari, dan jika haidnya 7 hari maka sucinya ada 23 hari.