Kajian Kitab I'anatun Nisa 8 - Sholat istihadhah
Cara sholatya orang istihadhah serta anyang-anyangan
Istihadhah hukumnya tidak sama dengan haid atau nifas akan tetapi istihadhah termasuk golongan hadas kecil yang lama (langgeng) seeperti ayang-anyangan air pipis atau anyang-anyangan madhi, jadi mustahadhah itu tetap harus diwajibkan sholat serta puasa ramadhan dan tidak diharamkan membaca qur’an serta jima dan lain-lainnya karena orang yang istihadhah serta orang yang anyang-anyangan air seni atau madhi mereka terus menerus hadas dan najis maka ketika mau melakukan sholat perempuan tersebut harus terlebih dahulu mensucikan farjinya, kemudian ditutup kembali baik dengan kapas atau gombal (kain) sekiranya tidak menyababkan sakit serta tidak akan melakukan puasa. Dan jika darah tersebut tetap tembus keluar maka perempuan tersebut diwajbkan menggunakan blbet (pembalut) jika masih tetap karena terlalu banyaknya darah maka hukumnya dimaafkan, dan jika perempuan tersebut hendak melaksansakan puasa maka hanya dianjurkan menggunakan blebet saja karena menggunakan penutup out menjadikan pusanya batal,sesudah menggunkana penutup erempuan tersebut melakukan wudhu degan niat agar diperbolehkan melaksanakan sholat fardhu tdak boleh niat menghiangkan hadas atau niat suci dari hadas.
Semua mulai dari membersihkan farji sampai wudhu wajib dilakukan setiap mau melaksanakan sholat fardu dan harus sesudah masuk waktu dan semua mulai mensucikan farji sampai sholat wajib dilakukan dengan cepat-cepat. Sehingga ketika sesudah wudhu kemudian berheti sejenak untuk kebutuhan selain kemaslahatan sholat seperti makan dan lain-lainnya maka perempuan tersebut diwajibkan lagi mennyucikan farji dan lain-lainhya, dan jika berhentinya Karen akmaslahatan sholat seperti menutup aurat jawab muadin, menunggu jamaah, menunggu sholat jum’at serta lain-lainnya itu hukumnya diperbolehkan.
Bagi perempuan yang beser mani diwajibkan mandi disetiap akan melaksanakan sholat fardu dengan niat agar bia diprbolehkan sholat fardu tidak boleh dengan niat menghilangkan hadas atau niat sesuci dari hadas.
Bagi perempuan yang daimul hadas jika sholat dengna duduk hadasnya bisa behenti maka perempuan tersebut diwajibkan sholat dengan duduk dan nanti setelah dia sembuh tidak perlu engqodho sholat kembsli