Kajian Kitab I'anatun Nisa 7 - Mustahadhoh
Macam-macam Mustahadhoh
- Mubtadi’ah Mumayyizah
Mubtadi’ah mumayyizah adalah perempuan yang baru pertama kali mengeluarkan darah kemuadian perempuan tersebut bisa membedakan antara darah kuat dan darah yang lemah. Adapun hukum Mubtadi’ah mumayyizah adalah darah yang lemah dinamakan darah istihadhih dinamakan darah istihadhoh darah yang kuat dinamakan darah haid, baik darah yang kuat keluar urutan pertama atau tengah-tengah atau akhir.
- Mubtadiah Ghoiru Mumaiyyizah
Mustahadhoh nomer 2 ialah mubtadiah ghoiru mumaiyyizah artinya seorang perempuan yang baru pertama kali haid dan dia tidak bisa membedakan antara darah kuat dan darah lemah, atau dia bisa membedakan darah kuat dan lemah akan tetapi tidak memenuhi 4 syarat mubtadiah mumayyizah. Adapun dihukumi haid 1 hari 1 malam, dan sucinya 29 hari 29 malamuntuk setiap bulannya sekiranya dia ingat kapan waktu keluarnya darah. Dan apabila dia tidak ingat waktu pertama mengeluarkan maka dia termsuk golongan mustahdhoh mutahayyiroh (mustahadhoh yang kebingungan). Bagi mubtadiah ghoiru mamayyizah, untuk bulan pertama, mandi sucinya harus menunggu sampai 15 hari 15 malam. Dan dia diwajibkan mengqodo sholat 14 hari 14 mala. (mulai dari hari ke 2 sampai hari ke 15). Adapun untuk bulan ke 2 dan bulan-bulan selanjutnya untuk mandi tidak harus menunggu genapnya 15 hari 15 malam, aka tetapi ketika darah sudah sempurna 1 hari 1 malam dia sudah diwajibkan mandi. Dan untuk bulan selanjutnya dia tidak punya hutang sholat.
- Mu’tadah Mumayyizah
Mustahadhoh nomer 3 mu’tadah mumayyizah, yaitu perempuan yang sudah pernah haid serta suci lalu perempuan tersebut bisa membedakan darah yang keluar antara darah kuat dan darah lemahya. Adapun hukum mu’tadah mumayyizah sama hukumnya degan mubtadi’ah mumayyizah kecuali antara lama adat haidnya dengan perbedaan darahnya terdapat jarak 15 hari 15 malam.
- Mu’tadah ghoiru mumayyizah dzakirah liadatiha qodron wawaqtan
Nomor 4 adalah mu’tadah ghoiru mumayyizah dzakiroh li’adatiha qodron wawaqtan, adalah perempuan yang sudah pernah mengeluarkan haid serta sudah pernah suci akan tetapi perempuan tersebut tidak bisa membeda-bedakan darah yang dikeluarkan antara darah kuat dan darah Lemah atau perempuan tersebut bisa membedakan macamnya darah akan tetapi tidak mencukupi syarat-syaratnya mubtadiah mumayyizah yang sudah disebutkan jumlahnya yang ada 4, dan perempuan tersebut ingat pada ada selamanya keluarnya darah tidak ingat Berapa lama dia mengeluarkan darah dan tidak mengingat dan tidak ingat Kapan pertama kali dia mengeluarkan darah haid.
- Mu’tadah ghairu mumayyizah nasiyah liadatiha qadran wawaqtan
Mustahadhah yang kelima yaitu Mu’tadah ghairu mumayyizah nasiyah liadatiha qadran wawaqtan yaitu perempuan yang sudah pernah mengeluarkan haid serta Suci akan tetapi dia tidak bisa membedakan darah yang keluar Apakah darah yang keluar itu darah kuat maupun darah Lemah, atau dia bisa saja membedakan darah yang keluar akan tetapi tidak mencukupi syarat mubtadiah mumayyizah yang jumlahnya ada 4 yang mana syarat tersebut juga menjadi syarat mu’tadah mumayyizah, dan perempuan tersebut juga lupa terhadap awal awal permulaan keluar darah haid yang sudah lalu yang sudah lalu yang sudah dilewati. Perempuan yang demikian menurut istilah ulama dinamakan atau disebut dengan mustahadhah mutahayyiroh yaitu perempuan yang mengalami kebingungan dalam istihadhah Adapun hukumnya Mustafa mutahayyiroh perempuan tersebut diwajibkan berhati-hati yaitu diharamkan Jima serta membaca Quran di luar waktunya salat seperti orang yang haid dan senantiasa akan tetapi tetap diwajibkan salat serta puasa Romadhon seperti orang yang suci, dan jika perempuan tersebut sama sekali tidak ingat terhadap waktu berhentinya darah haid yang telah lalu maka perempuan tersebut diwajibkan mandi setiap mau memasuki salat fardu, dan jika perempuan tersebut ingat terhadap waktu berhentinya darah yang sudah lalu umpama waktu berhentinya saat tenggelamnya matahari maka perempuan tersebut diwajibkan mandi hanya setiap waktu matahari terbenam saja dan untuk waktu-waktu salat lainnya hanya cukup melakukan wudhu saja.
- mu’tadah mumayyizah dzakira liadatida qadran lawaqtan
Mustahadhah nomor 6 yaitu mu’tadah mumayyizah dzakira liadatida qadran lawaqtan adalah perempuan yang sudah pernah mengeluarkan haid serta suci lalu perempuan tersebut tidak bisa membedakan darah yang keluar antara darah kuat dan darah Lemah atau perempuan tersebut bisa membedakan darah yang dikeluarkan akan tetapi tidak memenuhi syarat-syaratnya mubtadiah ghairu mumayyizah yang ada 4 yang mana juga menjadi syaratnya mu'tadah mumayyizah kemudian perempuan tersebut hanya ingat terhadap adat lamanya haid dan lupa terhadap adat mulainya haid,
- mu’tadah ghairu mumayyizah dzakiroh liadatiha waqtan laqadran
mustahadhah nomor 7 yaitu mu’tadah ghairu mumayyizah dzakiroh liadatiha waqtan laqadran adalah perempuan yang sudah pernah mengeluarkan haid serta suci lalu perempuan tersebut tidak bisa membedakan darah yang keluar antara darah kuat dan Dara Dhaif atau perempuan tersebut bisa membedakan darah yang keluar akan tetapi tidak mencukupi syarat mubtadiah mumayyizah yang ada 4 yang mana menjadi syarat juga bagi mu'tadah mumayyizah dan perempuan tersebut hanya ingat terhadap pengadatan mulai keluarnya haid dan lupa terhadap adat lamanya haid