Kajian Kitab I'anatun Nisa 9
Hukum Orang Beser
Bagi perempuan beser hukumnya sah menjadi imam sholat meskipun makmumnya tidak beser, lalu bagi perempuan istihadoh selain mutahayyiroh itu juga sah menjadi imam sholat meskipun makmumnya tidak istihadoh
Bagi perempuan yang istihadoh namun mutahayyiroh tidak sah menjadi imam sholat meskipun makmumnya juga mustahdhoh mutahayyiroh
Bagi perempuan yang mempunyai hadas besar itu diperbolehkan membaca dzikiran yang diambil dari al-qur’an seeprti mmebaca “bissmillahirrahmanirrahim” atau doa bepergian.
Hukum Keguguran
Dalam kitah Tuhfatul Muhtaj dijelaskan: Darah nifas adalah darah yang keluar setelah kosongnya rahim dari kehamilan, meskipun janin yang keluar masih berbentuk ‘alaqah (gumpalah darah) atau mudhgah (gumpalan daging). Sebelum adanya jeda 15 hari dari keluarnya bayi atau janin. Kalau ada terjeda 15 hari, maka bukan lagi nifas (melainkan haidh. Sedangkan darah yang keluar bersamaan bayi belum termasuk haidh ataupun nifas karena mendahului dari keluarnya bayi kecuali sebelumnya wanita ini mengalami haidh, maka dihukumi sebagai darah hiadh.
Berdasarkan pemaparan di atas dapat disimpulkan, bahwa madzhab Syafi’I adalah madzhab yang berpendapat bahwa nifas dapat dialami oleh wanita yang telah mengalami keguguran. Baik janin yang keluar baru berupa ‘alaqah ataupun mudhgah, apalagi kalau telah membentuk organ.
Seperti kata imam Ar-Ramli, karena darah nifas adalah darah yang keluar setelah rahim kosong dari hamil. Jumhur ulama berbeda pendapat dengan madzhab Asy-Syafi’i. Mereka sepakat bahwa kalau janin yang keluar telah membentuk organ, maka darah yang keluar mengiringinya adalah disebut darah nifas. Namun jika belum membentuk, masih berupa gumpalan darah, gumpalan daging. Maka darah yang keluar megiringinya belum dihukumi sebagai darah nifas, melainkan istihadhah. Sehingga ibunya tetap punya kewajiban shalat, puasa dan lainnya. Dan segala hal yang diharamkan bagi wanita nifas tidak berlaku bagi wanita istihadhah.
Jika seorang wanita melihat darah selepas keguguran, dan telah nampak janin yang keluar membentuk manusia maka darahnya adalah nifas. Kalau yang keluar masih berbentuk nutfah atau alaqah, belum nampak jelas rupa manusia, dalam hal ini ada dua pendapat. Pertama, nifas; Karena dia awal permulaan manusia, pendapat kedua, bukan nifas ; karena belum jelas membentuk rupa manusia, seperti nutfah
Comments
Machrus
Rabu, 26 Juni 2024Ustadzah, mohon izin copas nggeh, mudah-mudahan menjadi ilmu yang bermanfaat, amiiin