Kajian Kitab I'anatun Nisa 2 - Haid/Nifas
Bab Datang dan Berhentinya haid serta sholat yang wajib di qodhoi
Perkara yang mencegah wajibnya sholat, yang disebut juga sebagai mani' itu ada 7 macam
- Haid
- Nifas
- Kafir asli (bukan Murtad)
- Anak kecil yang belum baligh
- Gila
- Epilepsi
- Mabuk
Apabila salah satu mani' datang sesudah waktunya sholat dengan jarak waktu yang cukup untuk melakukan sholat bagi orang yang sehat atau cukup untuk melakukan suci dan sholat bagi orang yang daimul hadast atau untuk tayamum, maka saat hilang mani' nanti, orang tersebut berkewajiban mengqodhoi sholat waktu datang mani' saja. Tidak berkewajiban mengqodhoi sholat waktu sebelumnya atau sesud6 datang mani', meskipun sholattersebut bisa dijama' dengan sholat sebelumnya. Adapun datangnya mani yang menyebabkan diwajibkan mengqodhoi sholat sebelumnya, hanya berlaku bagi orang yang mempunyai 2 mani'.
Hiangnya Mani’
Bagi perempuan yang hilang mani' pada waktu sholat Dzuhur, Maghrib atau subuh (sholat yang tidak bisa dijama' dengan sholat sebelumnya) maka tidak wajib mengqodhoi sholat sebelum datang mani', karena tidak bisa dijama', jadi perempuan tersebut hanya berkewajiban melakukan sholat waktu itu saja dengan niat ada'. Jika waktunya masih cukup untuk melakukan suci dan melakukan satu rokaat sholat, dan jika tidak cukup untuk melakukannya, maka sholatnya dilakukan secara qodho'.
Apabila hilang mani' pada waktu sholat ashar atau isya' (sholat yang bisa dijama' dengan sholat sebelumnya) meskipun waktunya hanya cukup mengucapkan "Allahu Akbar", maka perempuan tersebut berkewajiban melakukan sholat pada waktu itu dengan ada' sekiranya masih ada waktu untuk melakukan suci dan melakukan 1 rokaat sholat, dan jika waktunya tidak cukup, maka sholat tersebut dilakukan secara qodho', selain itu dia juga diwajibkan untuk mengqodhoi sholat sebelumnya, karena bisa dijama'
Bab nifas
Nifas artinya secara lughot atau bahasa yaitu melahirkan. Adapun nifas secara istilah atau syara' yaitu darah yang keluar dari farji nya perempuan sesudah melahirkan. Adapun darah yang keluar bersamaan dengan bayi atau masih dalam proses melahirkan maka tidak dinamakan darah nifas akan tetapi dinamakan darah istihadoh. Paling sedikit sedikitnya nifas yaitu satu tetes dan Umumnya nifas yaitu 40 hari 40 malam dan banyak banyaknya nifas 60 hari 60 malam. Semua itu dari hasil penelitian imam Syafi'I radiallahu ta'ala Anhu pada perempuan dari bangsa-bangsa Arab.
Adapun penghitungan paling lama lamanya nifas 60 hari 66 malam yaitu dihitung dari keluarnya bayi sedangkan yang dihitung atau yangdihukumi nifas yaitu mulai dari keluarnya darah. Gambarannya adalah apabila ada seorang perempuan melahirkan anaknya tanggal 1 kemudian mengeluarkan darahnya mulai tanggal 5 maka penghitungan 60 hari 66 malam dihitung mulai dari tanggal 1. akan tetapi hukum nifas berlaku mulai dari tanggal 5. jadi, waktu antara setelah melahirkan dan keluar darah di hukumi suci. Maka, wanita tsb kewajiban sholat dll..